Minggu, 05 Agustus 2018

KRITERIA ALAT-ALAT KESELAMATAN (SOLAS 1974)


Solas 1974


Peraturan Mengenai Penyelamatan Jiwa Di Laut dan Kriteria Alat-Alat Kselamatan

Penyelamatan jiwa di laut menyangkut berbagai aspek, antara lain yang terpenting ialah kewajiban dan tanggung jawab untuk memberi pertolongan terhadap orang atau orang-orang yang dalam keadaan bahaya. Sebagai dasar dari tanggung jawab itu ialah Konvensi Internasional yang telah diberlakukan oleh Pemerintah Indonesia, yaitu SOLAS 1974, Bab V, peraturan 10 tentang berita-berita bahaya, kewajiban dan prosedur.

Untuk mencapai suatu keberhasilan yang maksimal di dalam proses penyelamatan di laut, selain diperlukan peraturan-peraturan seperti yang telah disebutkan di atas, juga diperlukan kesiapan-kesiapan baik personil atau awak kapal yang dalam keadaan bahaya, serta perlengkapan dan alat-alat penolong di atas kapal.

Keselematan di laut tidak saja bergantung dari kapalnya, awak maupun peralatannya, tetapi juga kesiapan dari peralatan-peralatan tersebut untuk dapat digunakan setiap saat, baik sebelum berangkat maupun di dalam perjalanan.

Alat-alat penyelamat terdiri dari;

1. Sekoci Penolong (Life Boat)
2. Rakit Penolong (Life Raft)
3. Pelampung Penolong (Life Buoy)
4. Rompi Renang (Life Jacket)
5. Alat-alat pelempar tali (Line Throwing Apparatus)
6. Alat-alat apung lainnya (Life Buoyants)

Kriteria Sekoci Penolong yang memenuhi syarat

·                     Cukup kuat dan baik.
·                     Mempunyai stabilitas yang besar di laut yang berombak
·                     Bila dimuati penuh, masih mempunyai lambung timbul yang besar.
·                     Panjang sekoci minimal 4,9 meter (16 kaki) dan maksimun 7.3 meter (24 kaki)
·                     Jika dimuati penuh dengan orang berikut perlengkapannya, berat maksimun 20.300 kg (20 ton) atau mempunyai daya angkut maksimum 150 orang.
·                     Dilingkapi dengan penggerak motor maupun mekanis.
·                     Dilengkapi dengan motor tekanan tinggi
·                     Siap digunakan setiap saat.
·                     Bisa dihidupkan dalam keadaan apapun.
·                     Tersedia bahan bakar untuk berlayar terus-menerus selama 24 jam dengan kecepatan minimal 6 mil/ jam.
·                     Bermotor dengan baik dan di dalam cuaca buruk dapat bekerja dengan baik, tutup motor harus tahan api dan dilengkapi alat untuk mundur.
·                     Jika dimuati penuh berikut perlengkapannya, harus dapat menempuh kecepatan kurang lebih 6 mil/ jam di laut tenang.

Kriteria Rakit Penolong Yang Dibuat Dari Karet (Life Raft) Yang Memenuhi Syarat

·                     Harus dapat tetap stabil dalam keadaan laut berombak
·                     Jika dilemparkan dari ketinggian 18 meter tidak mengalami kerusakan
·                     Harus lulus uji coba dengan melemparkan dari ketinggian lebih dari 18 meter.
·                     Jika dikembangkan, tenda dapat terpasang secara otomatis
·                     Dilengkapi dengan tali tangkap dan tali pegangan.
·                     Jika dibalik dapat ditegakkan kembali oleh satu orang.
·                     Dilengkapi dengan alat untuk memungkinkan orang naik keatas rakit dari laut/ air.
·                     Berat rakit (Life Raft) beserta perlengkapannya tak lebih dari 180 kg (400 lbs).
·                     Lantainya kedap air dan tahan dingin
·                     Bahannya kuat untuk bertahan di laut yang bagaimanapun selama 30 hari.
·                     Dapat dikembangkan pada suhu antara 66 derajat celcius s/d 30 derajat celcius.

Kriteria Palampung (Life Jacket) Yang Memenuhi Syarat

·                     Terbuat dari gabus padat dan utuh atau dari bahan yang sejenis
·                     Dapat terapung selama 24 jam dengan bobot besi minimal 14,5 kg
·                     Tahan terhadap minyak atau bahan yang berasal dari minyak
·                     Mempunyai warna yang mudah dilihat dan menyolok
·                     Diberi nama kapal dan pelabuhan registrasi kapal tersebut
·                    Boleh dibuat dari sintesis atau bahan lainnya, asal memenuhi persyaratan daya apung dan daya tahan bila terkena minyak atau bahan yang berasal dari minyak, air laut, perubahan suhu dan lain-lain.
·                     Pada tiap sisi kapal harus dilengkapi dengan minimal 1 buah tali penolong yang dapat terapung dengan panjang minimal 15 depa atau 27,5 m
·                     Tiap pelampung harus dilengkapi dengan tali berumbai
·                     Terdapat lampu yang dapat menyala secara terus menerus selama minimal 45 menit dengan kekuatan cahaya 3,5 lumens.


sumber (http://infokapal.blogspot.com/2010/01/solas-1974.html)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KETERANGAN SINGKAT ALAT KESELAMATAN KAPAL

1. LSA = LIFE SAVING APPLIANCES SOLAS 74 Ch. III + LSA CODE • DAFTAR DARI SEMUA ALAT-ALAT KESELAMATAN YANG ADA DIATAS KAPAL;  ...