Senin, 29 Januari 2018

TENTANG PERATURAN SOLAS

SEKILAS TENTANG PERATURAN SOLAS


Peraturan tentang alat-alat keselamatan di atas kapal sudah di atur oleh solas(Safety of Life at Sea),solas sudah mengatur tentang alat-alat keselamatan di atas kapal yang seharusnya diaplikasikan pada semua kapal-kapal, merinci alat-alat penolong berdasarkan jenis, perlengkapannya, spesifikasi konstruksi, metode-metode penetapan kapasitasnya dan ketentuan-ketentuan untuk memelihara dan tersedianya juga perincian prosedur - prosedur darurat dan latihan-latihan rutin (Sammy Rosadhi, 2002:13).
Apabila alat keselamatan diatas kapal tidak dilengkapi maka ketika terjadi sesuatu keadaan darurat yang tidak diinginkan seperti kapal bocor, tenggelam, kebakaran maka alat yang akan digunakan tidak ada dan hal ini berakibat sangat fatal bagi keselamatan jiwa manusia yang berada di atas kapal tersebut.

1.7.1        Alat Keselamatan
            Menurut Pieter Batti (2000:38), pengaturan pengadaan dan penggunaan alat-alat keselamatan yang diperuntukkan sesuai SOLAS Convention (International Convention for the Safety of Life at Sea) dibahas dalam “Life Saving Appliances and Arrangement”.
1.7.1.1 Regulasi 4 mengatur pengadaan dan persetujuan yang diperlukan oleh pemerintah. Sebelum suatu alat keselamatan digunakan didalam kapal harus melalui pengujian terlebih dahulu atau alat tersebut sudah diuji oleh pemerintah berdasarkan metode yang ekuivalen dengan hasil yang memuaskan.
Bila alat-alat keselamatan belum diuji oleh pemerintah (flag state), pemakaiannya harus yakin bahwa alat-alat tersebut telah memenuhi persyaratan sesuai SOLAS.
Regulasi 5 mengatur permintaan pemerintah untuk melakukan pengujian alat-alat keselamatan yang akan diproduksi oleh manufaktur agar hasil produksinya memenuhi standar contoh (prototype) yang sudah diuji dan disetujui.
Alat – alat keselamatan yang harus ada dikapal meliputi :
1.7.1.2   Luput Maut/Personal Life Saving Appliances
Personal Life Saving Appliances atau luput mau terdiri dari :
a)         Sekoci penolong/Life Boat
b)         Pelampung penolong/Life Buoy
c)         Baju pelampung/Life Jacket
d)        Roket Pelempar Tali/Line Throwing Appliances
e)         Immersion Suit
f)          EEBD/Emergency Escape Breathing Device
1.7.1.3 Alat Pemadam Kebakaran/Fire Fighting Equipment
            Fire Fighting Equipment atau alat pemadam kebakaran di atas kapal terdiri dari :
a)   Tekanan Air/Water Pressurized type
b)  CO2 Portable
c)   Bubuk Kering/Dry Chemical Powder
d)   Busa/Chemical Foam Type
e)    Halon
1.7.1.4       Isyarat Visual/Pyrotechnis
                 Alat – alat keselamatan dengan isyarat visual/Pyrotechnis terdiri dari :
a)   Parachute Signal
b)   Red Hand Flare
c)   Smoke signal
1.7.1.5     Emergency Signal
               Emergency Signal diatas kapal terdiri dari :
a)   EPIRB/Emergency Position Indication Radio beacon
b)   SART/Search And Rescue Transponder
1.7.1.6  Komunikasi Darurat/Communication Emergency             
             Komunikasi Darurat/Communication Emergency diatas kapal terdiri dari :
a)  GMDSS/Global Maritime Distress Safety System
b)   Navigation Telex/NAVTEX
c)   Digital Selective Calling (DSC) distress alert
d)   Radio Frekuensi 2182 KHz
e)    Channel 16 VHF
1.7.2        Kesiapan Alat, Pemeliharaan dan Inspeksi
            Menurut Nirnama (1997:100) semua alat-alat keselamatan harus siap digunakan setiap saat, sebelum kapal meninggalkan pelabuhan dan selama pelayaran. Instruksi pemeliharaan alat-alat keselamatan di atas kapal harus dilaksanakan. Instruksi dimaksud harus mudah dimengerti dan dapat memberikan ilustrasi yang jelas diperlukan data-data seperti:
1.7.2.1 Check List yang digunakan untuk melakukan inspeksi
1.7.2.2  Petunjuk pemeliharaan dan perbaikan
1.7.2.3  Rencana pemeliharaan rutin.
1.7.2.4 Diagram sistem pelumasan dengan jenis minyak pelumas yang disarankan.
1.7.2.5 Daftar bagian yang perlu diganti
1.7.2.6 Daftar sumber mendapatkan suku cadang
1.7.2.7 Log book untuk mencatat hasil pemeriksaan dan pemeliharaan
            Suku cadang dan peralatan perbaikan harus disediakan terutama bagian alat yang cepat aus dan sering dipergunakan dan perlu diganti secara berkala.
1.7.3        Pemeriksaan Periodik Mingguan dan Bulanan
            Menurut Nirnama (Nirnama:1997) pemeriksaan dan pengujian yang harus dilakukan setiap minggu.
1.7.3.1 Pemeriksaan alat apung, sekoci penolong dan alat peluncur diperiksa untuk digunakan.
1.7.3.2 Semua mesin sekoci (Life Boats) harus dijalankan maju mundur selama 3 menit tanpa propeller masuk ke dalam air, dicoba berdasarkan petunjuk buku instruksi tersebut.
            Pemeriksaan alat-alat penolong keselamatan, termasuk perlengkapan sekoci, harus dilakukan setiap bulan dengan menggunakan “check list” yang sudah disiapkan, laporan hasil inspeksi harus dicatat dalam log book.
1.7.3.3 Pemeriksaan dilakukan secara berkala tidak lebih dari jangka waktu satu tahun, dan jika kondisinya kelihatan cukup baik dapat diperpanjang sampai 7 bulan.
1.7.3.4 Pemeliharaan hanya dapat dilakukan di tempat yang dianggap pemerintah kompeten untuk melaksanakannya.
            Semua pemeliharaan yang dilakukan harus mengikuti petunjuk dari pabrik yang membuat alat keselamatan tersebut. Perbaikan darurat dapat dilakukan di atas kapal tetapi perbaikan permanen harus dilakukan di tempat yang disetujui oleh pemerintah.
1.7.4    Latihan di Atas Kapal oleh Pelaksana (Seluruh Crew).
             Setiap bulan awak kapal diharuskan mengikuti latihan meninggalkan kapal dan latihan memadamkan kebakaran.
             Bagi kapal yang berlayar mengangkut penumpang dalam pelayarannya yang panjang atau pelayaran internasional, lebih dari 24 jam maka awak kapal (seluruh crew) yang bertugas menolong para penumpang sudah harus melaksanakan tugasnya. Mengajar penumpang menggunakn baju pelampung dan langkah-langkah yang diambil dalam keadaan darurat.
             Jika kapal penumpang berlayar jarak dekat maka crew yang berjaga di anjungan cukup memberikan informasi yang sudah ada dengan menggunakan public adhessor.
             Latihan sedapat mungkin menggambarkan situasi keadaan darurat yang sebennya dan setiap sekoci diawaki dengan awak yang ditugaskan, melakukan olah gerak dilaut lepas minimnal satu kali dalam tiga bulan.
             Khusus sekoci penolong (Rescue Boat), dianjurkan supaya latihan penggunaannya dilakukan setiap bulan.
             Latihan penggunaan dan pengenalan alat-alat penolong keselamatan yang dilakukan di atas kapal harus segera dilakukan oleh awak kapal yang baru naik dan paling lambat dua minggu setelah awak kapal tersebut naik kapal.
             Instruksi penggunaan alat-alat keselamatan harus diberikan bersamaan waktu dengan dilakukan latihan, dan semua instruksi dari peralatan tersebut harus dijelaskan kepada masing-masing awak kapal yang ditugaskan dalam waktu dua bulan, terutama mengenai alat-alat keselamatan.
1.7.4.1 Cara mengoperasikan dan menggunakan inflatable lift raft
1.7.4.2 Masalah hypothermia, pertolongan pertama yang dilakukan dan perlu
1.7.4.3 Instruksi khusus penggunaan alat-alat keselamatan dalam menghadapi cuaca buruk.
            Latihan penggunaan rakit penolong (life raft) di atas kapal, harus dilakukan setiap empat bulan bagi awak kapal yang dilengkapi dengan alat tersebut. Pelaksanaan latihan-latihan diatas harus dicatat dalam buku harian kapal (log book). Kalau sampai latihan-latihan yang dilakukan tidak memenuhi sesuai peraturan yang sudah ditetapkan, harus dijelaskan juga alasan-alasannya persyaratan dalam log book  tersebut mengapa latihan yang dilakukan tidak sesuai dengan peraturan yang ditetapkan di dalam SOLAS (Pitter Btti, 2000:45).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KETERANGAN SINGKAT ALAT KESELAMATAN KAPAL

1. LSA = LIFE SAVING APPLIANCES SOLAS 74 Ch. III + LSA CODE • DAFTAR DARI SEMUA ALAT-ALAT KESELAMATAN YANG ADA DIATAS KAPAL;  ...