SEKILAS TENTANG PERATURAN SOLAS
Peraturan tentang alat-alat keselamatan di atas kapal sudah di atur oleh solas(Safety of Life at Sea),solas sudah mengatur tentang alat-alat keselamatan
di atas kapal yang
seharusnya diaplikasikan pada semua kapal-kapal, merinci alat-alat penolong
berdasarkan jenis, perlengkapannya, spesifikasi konstruksi, metode-metode
penetapan kapasitasnya dan ketentuan-ketentuan untuk memelihara dan tersedianya
juga perincian prosedur - prosedur darurat dan latihan-latihan rutin (Sammy
Rosadhi, 2002:13).
Apabila alat keselamatan diatas kapal tidak
dilengkapi maka ketika terjadi sesuatu keadaan darurat yang tidak diinginkan
seperti kapal bocor, tenggelam, kebakaran maka alat yang akan digunakan tidak
ada dan hal ini berakibat sangat fatal bagi keselamatan jiwa manusia yang
berada di atas kapal tersebut.
1.7.1 Alat Keselamatan
Menurut
Pieter Batti (2000:38), pengaturan pengadaan dan penggunaan alat-alat keselamatan
yang diperuntukkan sesuai SOLAS Convention (International Convention
for the Safety of Life at Sea) dibahas dalam “Life Saving
Appliances and Arrangement”.
1.7.1.1 Regulasi 4 mengatur pengadaan dan
persetujuan yang diperlukan oleh pemerintah. Sebelum suatu alat keselamatan
digunakan didalam kapal harus melalui pengujian terlebih dahulu atau alat
tersebut sudah diuji oleh pemerintah berdasarkan metode yang ekuivalen dengan
hasil yang memuaskan.
Bila alat-alat keselamatan belum diuji oleh
pemerintah (flag state), pemakaiannya harus yakin bahwa alat-alat
tersebut telah memenuhi persyaratan sesuai SOLAS.
Regulasi 5 mengatur permintaan pemerintah untuk
melakukan pengujian alat-alat keselamatan yang akan diproduksi oleh manufaktur
agar hasil produksinya memenuhi standar contoh (prototype) yang
sudah diuji dan disetujui.
Alat – alat keselamatan yang harus ada dikapal
meliputi :
1.7.1.2 Luput Maut/Personal Life Saving Appliances
Personal Life Saving Appliances atau luput mau terdiri dari :
a) Sekoci penolong/Life Boat
b) Pelampung penolong/Life Buoy
c) Baju pelampung/Life Jacket
d) Roket Pelempar Tali/Line Throwing Appliances
e) Immersion Suit
f) EEBD/Emergency Escape Breathing Device
1.7.1.3 Alat Pemadam Kebakaran/Fire
Fighting Equipment
Fire
Fighting Equipment atau alat pemadam kebakaran di atas kapal terdiri
dari :
a) Tekanan Air/Water
Pressurized type
b) CO2 Portable
c) Bubuk Kering/Dry
Chemical Powder
d) Busa/Chemical Foam Type
e) Halon
1.7.1.4 Isyarat
Visual/Pyrotechnis
Alat
– alat keselamatan dengan isyarat visual/Pyrotechnis terdiri dari :
a) Parachute Signal
b) Red Hand Flare
c) Smoke signal
1.7.1.5 Emergency
Signal
Emergency
Signal diatas kapal terdiri dari :
a) EPIRB/Emergency Position
Indication Radio beacon
b) SART/Search And Rescue
Transponder
1.7.1.6 Komunikasi Darurat/Communication
Emergency
Komunikasi
Darurat/Communication Emergency diatas kapal terdiri dari :
a) GMDSS/Global Maritime Distress
Safety System
b) Navigation Telex/NAVTEX
c) Digital Selective
Calling (DSC) distress alert
d) Radio Frekuensi 2182 KHz
e) Channel 16 VHF
1.7.2 Kesiapan Alat, Pemeliharaan dan Inspeksi
Menurut
Nirnama (1997:100) semua alat-alat keselamatan harus siap digunakan setiap
saat, sebelum kapal meninggalkan pelabuhan dan selama pelayaran. Instruksi
pemeliharaan alat-alat keselamatan di atas kapal harus dilaksanakan. Instruksi
dimaksud harus mudah dimengerti dan dapat memberikan ilustrasi yang jelas
diperlukan data-data seperti:
1.7.2.1 Check List yang
digunakan untuk melakukan inspeksi
1.7.2.2 Petunjuk pemeliharaan dan
perbaikan
1.7.2.3 Rencana pemeliharaan rutin.
1.7.2.4 Diagram sistem pelumasan dengan
jenis minyak pelumas yang disarankan.
1.7.2.5 Daftar bagian yang perlu diganti
1.7.2.6 Daftar sumber mendapatkan suku
cadang
1.7.2.7 Log book untuk
mencatat hasil pemeriksaan dan pemeliharaan
Suku
cadang dan peralatan perbaikan harus disediakan terutama bagian alat yang cepat
aus dan sering dipergunakan dan perlu diganti secara berkala.
1.7.3 Pemeriksaan Periodik Mingguan dan Bulanan
Menurut
Nirnama (Nirnama:1997) pemeriksaan dan pengujian yang harus dilakukan setiap
minggu.
1.7.3.1 Pemeriksaan alat apung, sekoci
penolong dan alat peluncur diperiksa untuk digunakan.
1.7.3.2 Semua mesin sekoci (Life
Boats) harus dijalankan maju mundur selama 3 menit tanpa propeller
masuk ke dalam air, dicoba berdasarkan petunjuk buku instruksi tersebut.
Pemeriksaan
alat-alat penolong keselamatan, termasuk perlengkapan sekoci, harus dilakukan
setiap bulan dengan menggunakan “check list” yang sudah
disiapkan, laporan hasil inspeksi harus dicatat dalam log book.
1.7.3.3 Pemeriksaan dilakukan secara
berkala tidak lebih dari jangka waktu satu tahun, dan jika kondisinya kelihatan
cukup baik dapat diperpanjang sampai 7 bulan.
1.7.3.4 Pemeliharaan hanya dapat dilakukan
di tempat yang dianggap pemerintah kompeten untuk melaksanakannya.
Semua
pemeliharaan yang dilakukan harus mengikuti petunjuk dari pabrik yang membuat
alat keselamatan tersebut. Perbaikan darurat dapat dilakukan di atas kapal
tetapi perbaikan permanen harus dilakukan di tempat yang disetujui oleh
pemerintah.
1.7.4 Latihan di Atas
Kapal oleh Pelaksana (Seluruh Crew).
Setiap
bulan awak kapal diharuskan mengikuti latihan meninggalkan kapal dan latihan
memadamkan kebakaran.
Bagi
kapal yang berlayar mengangkut penumpang dalam pelayarannya yang panjang atau
pelayaran internasional, lebih dari 24 jam maka awak kapal (seluruh crew)
yang bertugas menolong para penumpang sudah harus melaksanakan tugasnya. Mengajar
penumpang menggunakn baju pelampung dan langkah-langkah yang diambil dalam
keadaan darurat.
Jika
kapal penumpang berlayar jarak dekat maka crew yang berjaga di
anjungan cukup memberikan informasi yang sudah ada dengan menggunakan public
adhessor.
Latihan
sedapat mungkin menggambarkan situasi keadaan darurat yang sebennya dan setiap
sekoci diawaki dengan awak yang ditugaskan, melakukan olah gerak dilaut lepas
minimnal satu kali dalam tiga bulan.
Khusus
sekoci penolong (Rescue Boat), dianjurkan supaya latihan
penggunaannya dilakukan setiap bulan.
Latihan
penggunaan dan pengenalan alat-alat penolong keselamatan yang dilakukan di atas
kapal harus segera dilakukan oleh awak kapal yang baru naik dan paling lambat
dua minggu setelah awak kapal tersebut naik kapal.
Instruksi
penggunaan alat-alat keselamatan harus diberikan bersamaan waktu dengan
dilakukan latihan, dan semua instruksi dari peralatan tersebut harus dijelaskan
kepada masing-masing awak kapal yang ditugaskan dalam waktu dua bulan, terutama
mengenai alat-alat keselamatan.
1.7.4.1 Cara mengoperasikan dan
menggunakan inflatable lift raft
1.7.4.2 Masalah hypothermia, pertolongan
pertama yang dilakukan dan perlu
1.7.4.3 Instruksi khusus penggunaan
alat-alat keselamatan dalam menghadapi cuaca buruk.
Latihan
penggunaan rakit penolong (life raft) di atas kapal, harus
dilakukan setiap empat bulan bagi awak kapal yang dilengkapi dengan alat
tersebut. Pelaksanaan latihan-latihan diatas harus dicatat dalam buku harian
kapal (log book). Kalau sampai latihan-latihan yang dilakukan tidak
memenuhi sesuai peraturan yang sudah ditetapkan, harus dijelaskan juga
alasan-alasannya persyaratan dalam log book tersebut
mengapa latihan yang dilakukan tidak sesuai dengan peraturan yang ditetapkan di
dalam SOLAS (Pitter Btti, 2000:45).