Senin, 29 Januari 2018

TENTANG PERATURAN SOLAS

SEKILAS TENTANG PERATURAN SOLAS


Peraturan tentang alat-alat keselamatan di atas kapal sudah di atur oleh solas(Safety of Life at Sea),solas sudah mengatur tentang alat-alat keselamatan di atas kapal yang seharusnya diaplikasikan pada semua kapal-kapal, merinci alat-alat penolong berdasarkan jenis, perlengkapannya, spesifikasi konstruksi, metode-metode penetapan kapasitasnya dan ketentuan-ketentuan untuk memelihara dan tersedianya juga perincian prosedur - prosedur darurat dan latihan-latihan rutin (Sammy Rosadhi, 2002:13).
Apabila alat keselamatan diatas kapal tidak dilengkapi maka ketika terjadi sesuatu keadaan darurat yang tidak diinginkan seperti kapal bocor, tenggelam, kebakaran maka alat yang akan digunakan tidak ada dan hal ini berakibat sangat fatal bagi keselamatan jiwa manusia yang berada di atas kapal tersebut.

1.7.1        Alat Keselamatan
            Menurut Pieter Batti (2000:38), pengaturan pengadaan dan penggunaan alat-alat keselamatan yang diperuntukkan sesuai SOLAS Convention (International Convention for the Safety of Life at Sea) dibahas dalam “Life Saving Appliances and Arrangement”.
1.7.1.1 Regulasi 4 mengatur pengadaan dan persetujuan yang diperlukan oleh pemerintah. Sebelum suatu alat keselamatan digunakan didalam kapal harus melalui pengujian terlebih dahulu atau alat tersebut sudah diuji oleh pemerintah berdasarkan metode yang ekuivalen dengan hasil yang memuaskan.
Bila alat-alat keselamatan belum diuji oleh pemerintah (flag state), pemakaiannya harus yakin bahwa alat-alat tersebut telah memenuhi persyaratan sesuai SOLAS.
Regulasi 5 mengatur permintaan pemerintah untuk melakukan pengujian alat-alat keselamatan yang akan diproduksi oleh manufaktur agar hasil produksinya memenuhi standar contoh (prototype) yang sudah diuji dan disetujui.
Alat – alat keselamatan yang harus ada dikapal meliputi :
1.7.1.2   Luput Maut/Personal Life Saving Appliances
Personal Life Saving Appliances atau luput mau terdiri dari :
a)         Sekoci penolong/Life Boat
b)         Pelampung penolong/Life Buoy
c)         Baju pelampung/Life Jacket
d)        Roket Pelempar Tali/Line Throwing Appliances
e)         Immersion Suit
f)          EEBD/Emergency Escape Breathing Device
1.7.1.3 Alat Pemadam Kebakaran/Fire Fighting Equipment
            Fire Fighting Equipment atau alat pemadam kebakaran di atas kapal terdiri dari :
a)   Tekanan Air/Water Pressurized type
b)  CO2 Portable
c)   Bubuk Kering/Dry Chemical Powder
d)   Busa/Chemical Foam Type
e)    Halon
1.7.1.4       Isyarat Visual/Pyrotechnis
                 Alat – alat keselamatan dengan isyarat visual/Pyrotechnis terdiri dari :
a)   Parachute Signal
b)   Red Hand Flare
c)   Smoke signal
1.7.1.5     Emergency Signal
               Emergency Signal diatas kapal terdiri dari :
a)   EPIRB/Emergency Position Indication Radio beacon
b)   SART/Search And Rescue Transponder
1.7.1.6  Komunikasi Darurat/Communication Emergency             
             Komunikasi Darurat/Communication Emergency diatas kapal terdiri dari :
a)  GMDSS/Global Maritime Distress Safety System
b)   Navigation Telex/NAVTEX
c)   Digital Selective Calling (DSC) distress alert
d)   Radio Frekuensi 2182 KHz
e)    Channel 16 VHF
1.7.2        Kesiapan Alat, Pemeliharaan dan Inspeksi
            Menurut Nirnama (1997:100) semua alat-alat keselamatan harus siap digunakan setiap saat, sebelum kapal meninggalkan pelabuhan dan selama pelayaran. Instruksi pemeliharaan alat-alat keselamatan di atas kapal harus dilaksanakan. Instruksi dimaksud harus mudah dimengerti dan dapat memberikan ilustrasi yang jelas diperlukan data-data seperti:
1.7.2.1 Check List yang digunakan untuk melakukan inspeksi
1.7.2.2  Petunjuk pemeliharaan dan perbaikan
1.7.2.3  Rencana pemeliharaan rutin.
1.7.2.4 Diagram sistem pelumasan dengan jenis minyak pelumas yang disarankan.
1.7.2.5 Daftar bagian yang perlu diganti
1.7.2.6 Daftar sumber mendapatkan suku cadang
1.7.2.7 Log book untuk mencatat hasil pemeriksaan dan pemeliharaan
            Suku cadang dan peralatan perbaikan harus disediakan terutama bagian alat yang cepat aus dan sering dipergunakan dan perlu diganti secara berkala.
1.7.3        Pemeriksaan Periodik Mingguan dan Bulanan
            Menurut Nirnama (Nirnama:1997) pemeriksaan dan pengujian yang harus dilakukan setiap minggu.
1.7.3.1 Pemeriksaan alat apung, sekoci penolong dan alat peluncur diperiksa untuk digunakan.
1.7.3.2 Semua mesin sekoci (Life Boats) harus dijalankan maju mundur selama 3 menit tanpa propeller masuk ke dalam air, dicoba berdasarkan petunjuk buku instruksi tersebut.
            Pemeriksaan alat-alat penolong keselamatan, termasuk perlengkapan sekoci, harus dilakukan setiap bulan dengan menggunakan “check list” yang sudah disiapkan, laporan hasil inspeksi harus dicatat dalam log book.
1.7.3.3 Pemeriksaan dilakukan secara berkala tidak lebih dari jangka waktu satu tahun, dan jika kondisinya kelihatan cukup baik dapat diperpanjang sampai 7 bulan.
1.7.3.4 Pemeliharaan hanya dapat dilakukan di tempat yang dianggap pemerintah kompeten untuk melaksanakannya.
            Semua pemeliharaan yang dilakukan harus mengikuti petunjuk dari pabrik yang membuat alat keselamatan tersebut. Perbaikan darurat dapat dilakukan di atas kapal tetapi perbaikan permanen harus dilakukan di tempat yang disetujui oleh pemerintah.
1.7.4    Latihan di Atas Kapal oleh Pelaksana (Seluruh Crew).
             Setiap bulan awak kapal diharuskan mengikuti latihan meninggalkan kapal dan latihan memadamkan kebakaran.
             Bagi kapal yang berlayar mengangkut penumpang dalam pelayarannya yang panjang atau pelayaran internasional, lebih dari 24 jam maka awak kapal (seluruh crew) yang bertugas menolong para penumpang sudah harus melaksanakan tugasnya. Mengajar penumpang menggunakn baju pelampung dan langkah-langkah yang diambil dalam keadaan darurat.
             Jika kapal penumpang berlayar jarak dekat maka crew yang berjaga di anjungan cukup memberikan informasi yang sudah ada dengan menggunakan public adhessor.
             Latihan sedapat mungkin menggambarkan situasi keadaan darurat yang sebennya dan setiap sekoci diawaki dengan awak yang ditugaskan, melakukan olah gerak dilaut lepas minimnal satu kali dalam tiga bulan.
             Khusus sekoci penolong (Rescue Boat), dianjurkan supaya latihan penggunaannya dilakukan setiap bulan.
             Latihan penggunaan dan pengenalan alat-alat penolong keselamatan yang dilakukan di atas kapal harus segera dilakukan oleh awak kapal yang baru naik dan paling lambat dua minggu setelah awak kapal tersebut naik kapal.
             Instruksi penggunaan alat-alat keselamatan harus diberikan bersamaan waktu dengan dilakukan latihan, dan semua instruksi dari peralatan tersebut harus dijelaskan kepada masing-masing awak kapal yang ditugaskan dalam waktu dua bulan, terutama mengenai alat-alat keselamatan.
1.7.4.1 Cara mengoperasikan dan menggunakan inflatable lift raft
1.7.4.2 Masalah hypothermia, pertolongan pertama yang dilakukan dan perlu
1.7.4.3 Instruksi khusus penggunaan alat-alat keselamatan dalam menghadapi cuaca buruk.
            Latihan penggunaan rakit penolong (life raft) di atas kapal, harus dilakukan setiap empat bulan bagi awak kapal yang dilengkapi dengan alat tersebut. Pelaksanaan latihan-latihan diatas harus dicatat dalam buku harian kapal (log book). Kalau sampai latihan-latihan yang dilakukan tidak memenuhi sesuai peraturan yang sudah ditetapkan, harus dijelaskan juga alasan-alasannya persyaratan dalam log book  tersebut mengapa latihan yang dilakukan tidak sesuai dengan peraturan yang ditetapkan di dalam SOLAS (Pitter Btti, 2000:45).




EMERGENCY ESCAPE BREATHING DEVICE  ( EEBD ) 




FUNGSI EEBD
ALAT BANTU PERNAPASAN DARURAT

1. EEBD hanya digunakan untuk melepaskan diri dari kompartemen yang memiliki atmosfir berbahaya untuk memberi perlindungan pernapasan personil. Tidak untuk digunakan pada saat memadamkan api, alat bantu pernafasan yang memasuki rongga atau tangki kekurangan oksigen, atau dipakai oleh petugas pemadam kebakaran.

2. Ada alat pengukur tekanan pada silinder untuk menunjukkan tekanan silinder. Tekanan silinder EEBD tidak ditunjukkan dengan alat ukur tekanan selama penyimpanan.

3. Kap mesin adalah tutup kepala yang tahan api yang menutupi kepala, leher, dan menutupi sebagian bahu, ada jendela yang jernih di atasnya. 
4. Mudah digunakan, buka katup silinder dan pasang kap pada head saat digunakan.



SPESIFIKASI EEBD 

(contoh EEBD merk YEAN)

Model NO.___________:THDF/10-I EEBD Emergency Breathing Device
Cylinder Volume______:2.2L & 3L Emergency Escape Breathing Device
Working Pressure_____:21MPa Emergency Escape Breathing Device
Duration of Usage_____:10min & 15min Emergency Escape Breathing Device
Weight______________:7~9.5kg Emergency Escape Breathing Device
Package Dimension___:48*16*26cm&60*16*26cm
Type________________:Eebd Emergency Escape Breathing Device
Certification__________:Ec & CCS Certificate
Supply Air Flow_______:35L/Min
Hood Color___________:Orange / Silver
Cylinder_____________:Steel Air Cylinder
Trademark___________:GR Emergency Escape Breathing Device
Specification__________:CCS/EC Emergency Escape Breathing Device
Origin_______________:China Emergency Escape Breathing Device
HS Code_____________:90200000


INCLUDE BOX


1. Full Face Mask
2. Cylinder bag
3. Gas Cylinder
4. Pressure Gauge
5. Air Supplying Hose
6. Pressure relief valve assembly

Minggu, 28 Januari 2018

BAGIAN-BAGIAN LIFERAFT


BAGIAN-BAGIAN LIFERAFTS







LIFERAFT SERVICE MAINTENANCE




        Liferaft atau sekoci atau perahu penyelamat atau rakit penolong / perahu karet yang dapat mengembang/mengembung (inflated) digunakan untuk menyelamatkan nyawa dalam kasus kapal harus ditinggalkan dalam keadaan darurat di laut.
liferaft atau rakit penolong yang dapat dikembangkan pada saat dilempar kelaut atau secara automatis rakit dapat mengembang pada kedalaman tertentu. Perlengkapan keselamatan penolong ini merupakan perangkat keselamatan yang umum digunakan oleh kapal-kapal karena kepraktisan dalam penggunaan, ruang yang terpakai kecil serta mempunyai kapasitas angkut yang besar (ada yang berkapasitas 6, 10, 15, 20 dan 25, 100 orang bahkan bisa untuk kapasitas bermuatan besar).

        Liferaft diposisikan pada bagian sisi kapal dan ada juga yang terdapat pada sisi depan kapal, Life raft dilengkapi dengan alat HRU (Hydrostatic Release), HRU berfungsi sebagai alat pemotong (pemutus) tali pengikat liferaft (Lashing Wire) dengan tempat kedudukan liferaft (Deck Cradle), sehingga unit liferaft tersebut bisa terlepas dari kedudukan liferaft (Deck Cradle) dan menggembang layaknya perahu karet penyelamat. Untuk penggunaan secara manual unit liferaft dilengkapi dengan tali penarik gas untuk mengembangkan liferaft yang terdapat pada sisi samping liferaft ataupun pada sisi depan liferaft.




INSTRUKSI PENGGUNAAN LIFERAFT



SUMBER GAMBAR DARI GOOGLE

INFATABLE LIFERAFT

RAKIT PENOLONG OTOMATIS
(INFLATABLE LIFERAFTS)


Inflatable liferats adalah rakit penolong yang ditiup secara otomatis. Alat peniupnya merupakan satu atau lebih botol angina (asam arang) yang diletakkan diluar lantai rakit.
Botol angin ini harus cukup untuk mengisi atau mengembangkan ruangan apungnya, sedang alas lantainya dapat dikembangkan dengan sebuah pompa tangan.
Apabila rakit itu akan dipergunakan maka tali tambatnya mula-mula harus diikatkan di kapal, kemudian rakit yang masih berada ditempatnya dalam keadaan terbungkus itu dilempar ke laut.
Suatu tarikan dari tali tambat, akan membuka pen botol anginnya, sehingga rakit itu akan mengembang.

Infatable Liferats harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

* Dibuat sedemikian rupa sehingga apabila dijatuhkan ke dalam air dari suatu tempat 18 m tingginya di atas permukaan air, baik rakitr atau perlengkapan lainnya tak akan rusak.
* 2. Harus dapat dikembangkan secara otomatis dengan cepat dan dengan
cara sederhana.
* Berat seluruh rakit termasuk kantong atau tabung, beserta perlengkapannya maximum 180 kg.
* Mempunyai stabilitas yang cukup baik.
* Lantai dari rakit penolong harus kedap air dan harus cukup mempunyai isolasi untuk menahan udara yang dingin.
* Dilengkapi dengan tali tambat yang panjangnya paling sedikit 10 meter, dan diisi luarnya terdapat tali pegangan yang cukup kuat.
* Rakit harus dapat ditegakkan oleh seorang, jika telah tertiup, apabila berada dalam keadaan terbalik.
Inflatable Liferafts harus memenuhi perlengkapannya sebagai berikut :

* Dua jangkar apung dengan tali (satu sebagai cadangan)
* Untuk setiap 12 orang disediakan 1 gayung spons dan pisau keamanan
* Sebuah pompa tangan
* Alat perbaikan yang dapat untuk menambal kebocoran
* Sebuah tali buangan yang terapung di atas air, panjangnya minimum 30 meter
* Dua buah dayung
* Enam obor yang dapat menyinarkan sinar merah yang terang
* Sebuah lentera (flash light) saku yang kedap air yang dapat digunakan untuk semboyan morse, dengan satu set baterai cadangan dan satu bola cadangan yang disimpan di dalam tempat yang kedap air. Sebuah kaca yang dapat dipergunakan untuk semboyan
* Sebuah alat pancing
* Setengah kilo makanan untuk setiap orang
* Tiga kaleng anti karat yang isinya masing-masing 0,36 liter air untuk setiap orang
* Sebuah mangkok minum yang anti karat dengan skala ukuran
* Enam pil anti mabok laut untuk setiap orang
* Buku penuntun yang tahan air yang menerangkan caracara orang tinggal didalam rakit
* Sebuah tempat yang kedap air yang berisi perlengkapan untuk pertolongan pertama, dengan keterangan-keterangan cara menggunakannya. Pada bagian luar dari pembungkusnya dituliskan daftar isi.

Alat-alat apung (Buoyant apparatus) Yang dimaksud dengan alat-alat apung ialah semua alat yang dapat terapung, yang dapat menahan orang-orang sehingga dapat tetap terapung.
Kecuali yanng termasuk alat-alat apung :
a. Sekoci penolong
b. Pelampung penolong
c. Rakit penolong yang ditiup secara otomatis
d. Baju penolong

Hal ini berguna untuk menolong jiwa manusia pada waktu terjadi kecelakaan kapal yang sangat mendadak.
Alat-alat apung harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

* Ukuran, kekuatan dan penempatannya harus sedemikian rupa, sehingga waktu dilempar ke air tidak akan rusak.
* Berat alat pengapung itu tidak boleh melebihi 180 kg, kecuali tersedia peralatan yang tepat untuk memungkinkan peluncuran tanpa diangkat dengan tangan.
* Harus dapat dibuat dari bahan yang disetujui.
* Harus selalu dalam keadaan stabilitas yang baik, pada sisi yang manapun dia terapung.
* Tangki-tangki udara yang memberikan daya apung terhadap alat tersebut harus sedekat mungkin pada pinggir-pinggirnya dan tidak boleh merupakan bahan yang dikembangkan dahulu sebelum dipakai.
* Harus dilengkapi dengan tali-rtali pegangan yang diikatkan keliling sisi luarnya.
* Jumlah orang yang diizinkan diangkut oleh alat apung ialah : Merupakan angka terkecil yang diperoleh dari jumlah berat besi yang dapat ditahan (dalam kg) oleh alat apung itu dalam air tawar dibagi dengan angka 14,5 atau keliling dari alat apung tersebut (dalam cm) dibagi dengan 30,5.
* Diatas kapal penumpang maka disamping mempunyai jumlah sekoci penolong yang diisyaratkan harus juga mempunyai alat apung yang cukup bagi 25% dari seluruh orang yang ada dikapal. Tetapi bagi kapal-kapal penumpang yang beroperasi dalam daerah pelayaran yang pendek prosentase cukup 10% saja.

Line throwing apparatus
Alat-alat untuk melemparkan tali Di atas kapal penumpang dan barang harus dilengkapi dengan sebuah alat pelempar tali. Alat tersebut harus dapat melemparkan tali paling sedikit sejauh 230 meter. Kegunaan alat pelempar tali itu ialah untuk mengadakan hubungan tali antara kapal yang dalam keadaan membutuhkan pertolongan dengan kapal lain, atau antara kapal yang kandas dengan si penolong didaratan. Alat pelempar tali yang sering atau umum dipergunakan oleh kapalkapal ialah jenis “Schermuly” seperti terlihat pada gambar diatas.
Alat tersebut mempunyai lobang peluru yang besar disekrupkan pada pemegangnya. Dengan perantaraan sebuah per maka loop itu dapat dikencangkan.
Dibagian atas dari loop (laras) terdapat pemegangnya yang kuat. Proyektifnya berbentuk sebuah peluru yang ujung mukanya umpul, yang dapat terapung di dalam air.
Pada bagian bawahnya disekrupkan sebuah cincin pengikat kawat baja yang kecil sebagai tempat penyambung tali pelemparnya.


FIRE EXTINGUISHER

 PORTABLE FIRE EXTINGUISHER



1).  Portable Fire Extinguisher / alat pemadam portable, alat pemadam api ini dibagi dalam jeni-jenis didasarkan atas klasifikasi kebakaran tertentu yang dapat dipadamkan.

2).  Klasifikasi kebakaran digolongkan menjadi 4 (empat) kelas, antara lain A, B, C, D didasarkan atau macam bahan yang mula-mula terbakar pada saat awal terjadinya kebakaran.

3).  Untuk semua jenis alat pemadam portable, biasanya dikemas dalam bentuk tabung, harus memenuhi syarat.

Klasifikasi Kebakaran dan Jenis Bahan Pemadam Kebakaran

a.     Klasifikasi Kebakaran :

-   Kebakaran kelas A adalah kebakaran bahan biasa / benda padat yang mudah terbakar seperti kertas,kayu, tekstil,dan sejenisnya;
-   Kebakaran kelas B adalah kebakaran cairan dan gas yang mudah terbakar seperti bensin, solar, avtur, alkohol, LPG, LNG, dan sejenisnya;
-   Kebakaran kelas C adalah kebakaran yang di sebabkan oleh listrik seperti hubungan pendek;
-   Kebakaran kelas D adalah kebakaran logam seperti magnesium, alumunium, titanium, dan sejenisnya.

b.     Jenis Bahan Pemadam Kebakaran yang di pakai :
-   Terhadap kebakaran kelas A, jenis bahan pemadam yang di pakai adalah air sebagai alat pemadam pokok, CO2, dan bahan pemadam kimia lainya di pakai secara terbatas;
-   Terhadap kebakaran kelas B, jenis bahan pemadam yang di pakai adalah busa ( foam ) sebagai alat pemadam pokok, dan jenis pemadam kimia sebagai pelengkap;
-   Terhadap kebakaran kelas C, jenis bahan pemadam yang di pakai adalah CO2 sebagai bahan pemadam pokok, dan jenis pemadam kimia sebagai pelengkap, sedangkan jenis bahan pemadam busa     ( foam ) tidak boleh di gunakan karena konduktif terhadap listrik;
-   Terhadap kebakaran kelas D, jenis bahan pemadam khusus / metal powder
Gambar Komponen Apar Menggunakan Cateridge


Kamis, 25 Januari 2018

KLASIFIKASI KEBAKARAN DAN ALAT PEMADAMNYA

Klasifikasi Kebakaran dan Tipe Alat Pemadam Api harus anda pahami untuk keefektifan pemadaman

Klasifikasi Kebakaran dan Tipe Alat Pemadam Api
Klasifikasi Kebakaran dan Tipe Alat Pemadam Api perlu untuk diketahui karena Bahaya kebakaran tak hanya mengancam keselamatan hidup namun juga mengancam kerugian dalam bentuk finansial akibat gedung atau properti yang rusak terjilat api kebakaran. Setiap gedung hingga kendaraan besar biasanya menyiapkan alat pemadam api yang dapat dipakai sewaktu-waktu sebagai sarana memadamkan api pemicu kebakaran yang dinilai aman untuk ditangani sendiri karena tidak terlalu besar dan berbahaya.
Musibah kebakaran sebenarnya disebabkan oleh banyak hal yang biasanya merupakan kecelakaan akibat kurang berhati-hati. Api kebakaran bisa timbul akibat kayu, kertas, hingga cairan-cairan yang sangat mudah memicu api. Berdasarkan hal tersebut, maka seiring dengan perkembangan zaman, alat pemadam api dirancang dengan tipe bermacam-macam yang disesuaikan dengan klasifikasi atau jenis api kebakaran yang akan dipadamkan demi mendapatkan jumlah keberhasilan pemadaman yang maksimal. Terkadang, suatu negara dengan negara lainnya memiliki klasifikasi kebakaran dan tipe alat pemadam api yang berbeda-beda seperti yang terjadi pada negara Inggris dan negara-negara yang tergabung di dalam benua Eropa yang memiliki klasifikasi api kebakaran yang berbeda dari negara Amerika Serikat dan wilayah benua Australia.
Oleh karena itu, setiap alat pemadam api selalu memiliki label yang dapat membantu Anda dalam mengidentifikasi jenis api dan tipe alat yang sesuai untuk digunakan. Label tersebut sering pula disajikan dalam simbol berupa pictogram, warna, huruf, angka, hingga simbol kombinasi dari huruf dan angka. Maka, agar upaya pemadaman api dapat berjalan maksimal, biasakan untuk membaca dan memahami label yang ada pada alat pemadam api yang akan dipakai dengan hati-hati terlebih dahulu.
Klasifikasi Kebakaran
Pada umumnya, kelas atau klasifikasi api kebakaran dibagi menjadi enam kelas. Kelas yang pertama diberi label Kelas A yang khusus untuk api kebakaran akibat bahan-bahan yang sangat mudah terbakar seperti plastik, kayu, kardus, serta kertas. Sedangkan kelas kedua atau Kelas B merupakan kelas kebakaran yang melibatkan bahan cair atau liquid mudah terbakar yang sangat baik dalam memicu api. Bahan-bahan liquid yang termasuk di dalamnya adalah sejenis bahan bakar seperti bensin sampai minyak tanah.
Sementara Kelas C yang menjadi klasifikasi ketiga api kebakaran meliputi kebakaran akibat Flamable Gas atau gas yang peka terhadap api sehingga mudah untuk menyebabkan kebakaran. Gas yang termasuk ke dalam tipe ini adalah gas metana, hingga gas propana dan gas butana. Sementara untuk api kebakaran yang disebabkan oleh Flamable Metal atau logam yang mudah untuk terbakar seperti natrium dan kalium, serta sejenis titanium hingga magnesium digolongkan ke dalam klasifikasi api kebakaran kelas keempat atau Kelas D.
Kelas kelima berbeda dari empat kelas sebelumnya. Kelas ini biasa dilabeli dengan huruf F. Khusus kelas kebakaran kelima ini meliputi kebakaran yang biasa terjadi di ruang memasak atau ruang dapur karena dipicu oleh lemak serta minyak goreng. Namun, pada wilayah lain seperti pada negara-negara di Eropa, kebakaran di ruangan dapur biasanya diklasifikasikan ke dalam kelas keenam dengan label huruf K, sedangkan kelas kelima dilabeli dengan Kelas E yang meliputi kebakaran akibat terdapat kesalahan jaringan atau kesalahan pada alat-alat elektronik yang berhubungan dengan listrik.

Memahami Klasifikasi Kebakaran dan Tipe Alat Pemadam Api

Selain klasifikasi berdasarkan bahan pemicu api, tipe alat pemadam kebakaran bisa pula dilihat dari ukuran serta klasifikasi api yang mampu dipadamkan. Biasanya tipe alat pemadam api dalam kasus ini dilabeli dengan sepasang simbol, yaitu berupa satu angka dan satu huruf. Angka di sini berarti dengan ukuran api yang masih bisa dipadamkan oleh tipe alat pemadam tersebut. Semakin besar ukuran angka yang tertera di dalam label, maka kemampuan memadamkan pada alat akan berbanding lurus, sehingga dapat memadamkan api yang lebih besar dibanding dengan alat yang memiliki angka label lebih kecil. Sedangkan huruf yang ada di dalam label mengartikan klasifikasi api yang dapat dipadamkan. Huruf tersebut sesuai dengan huruf kelas api kebakaran yang dibagi berdasarkan bahan pemicu.
Namun, terdapat pula alat pemadam api yang mampu memadamkan kebakaran untuk dua jenis kelas api dan dua jenis ukuran api sekaligus. Alat pemadam api tipe tersebut pada umunya memuat dua pasang huruf serta angka, misalnya suatu label menunjukkan kode berupa 21A/113B. Tipe alat pemadam ini biasa disebut dengan alat pemadam api Multi Purpose.
Pengklasifikasian alat pemadam api yang terakhir didapat berdasarkan jenis dan warna hingga pictogram yang berupa simbol yang bergambarkan bahan terkait yang sesuai dengan kemampuan alat. Selain itu, tipe alat pemadam api kebakaran juga bisa diklasifikasikan berdasarkan jenis isi atau debit yang ada di dalam alat. Berdasarkan jenis isi, alat pemadam api dibedakan menjadi enam tipe.

Klasifikasi Kebakaran dan Tipe Alat Pemadam Api apa yang cocok untuk kelas kebakaran di tempat anda?

Tipe pertama adalah yang paling dasar karena alat tersebut berisi air biasa. Alat pemadam api yang berisi air biasa disebut dengan Water Fire Extinguisher yang dapat digunakan untuk memadamkan kebakaran dnegan klasifikasi api kelas A. Water Fire Extinguisher ini biasanya memiliki body tabung dengan warna merah solid.
Alat pemadam api jenis Dry Powder merupakan klasifikasi yang kedua. Tabung alat dengan tipe ini diisi dengan bubuk kering yang berperan sangat baik dalam memadamkan api dengan kelas A, kelas B, ataupun kelas C. Bila terjadi kebakaran akibat kesalahan yang berkaitan dengan listrik, alat pemadam api jenis Dry Powder ini juga dapat digunakan. Tubuh tabung bertipe Dry Powder pada umumnya diberi warna merah dengan dilengkapi panel biru yang terletak di atas kolom instruksi pemakaian.
Foam Fire Extinguisher menjadi tipe ketiga berdasarkan isi tabung alat pemadam api. Tipe ini berisikan busa khusus pemadam api yang dapat digunakan untuk memadamkan api dari api yang tergolong kelas kebakaran A dan B. Tabung alat diberi warna merah dengan dilengkapi panel di atas kolom petunjuk pemakaian yang berwarna krem.
Tipe keempat adalah alat pemadam api Carbondioxide yang berisi gas CO2 atau karbon dioksida yang dapat memadamkan api yang dipicu oleh alat-alat elektrik atau yang berkaitan dengan daya listrik, serta dapat pula digunakan untuk kebakaran dengan Kelas B. Ciri khas dari bentuk alat pemadam api tipe keempat ini adalah nozzle yang berada di sisi samping memiliki bentuk yang yang mirip dengan tanduk. Pada alat yang didesain lebih besar, ciri khas tanduk terlihat pada selangnya. Tipe berisi karbondioksida ini diberi warna merah yang terang pada badan tabung serta dilengkapi dengan panel berwarna hitam yang berada sama seperti alat pemadam api tipe lain, yaitu di atas kolom petunjuk cara pemakaian.
Tipe selanjutnya adalah Metal Fire Extinguisher yang dirancang khusus hanya untuk kebakaran berkelas D. Alat pemadam api dengan tipe ini diberi warna merah yang memiliki panel berwarna biru di atas kolom petunjuk cara pengoperasian.


Tipe yang terakhir atau yang keenam disebut dengan alat pemadam api Wet Chemical yang dirancang sebagai spesialis kebakaran kelas F atau kebakaran pada ruang dapur akibat lemak atau minyak goreng. Alat pemadam api tipe ini mengandung semacam larutan bahan kimia cair atau basah yang berkemampuan baik untuk menghentikan reaksi lemak atau minyak goreng terhadap api. Tubuh tabung dengan tipe Wet Chemical ini diberi warna yang sama seperti alat pemadam api lainnya, yaitu warna merah, hanya saja panel yang berada tepat di atas kolom petunjuk pengoperasian diberi warna kuning. dari penjelasan Klasifikasi Kebakaran dan Tipe Alat Pemadam Api diatas. kami berharap anda dapat memahami fungsi-fungsi alat pemadam api sesuai dengan kebutuhan sebagai upaya pemadaman saat terjadi kebakaran dengan lebih efektif.
SUMBER
https://patigeni.com/klasifikasi-kebakaran-dan-tipe-alat-pemadam-api/

KETERANGAN SINGKAT ALAT KESELAMATAN KAPAL

1. LSA = LIFE SAVING APPLIANCES SOLAS 74 Ch. III + LSA CODE • DAFTAR DARI SEMUA ALAT-ALAT KESELAMATAN YANG ADA DIATAS KAPAL;  ...